Dugaan Ketidakpatuhan Pajak Air Tanah di Cicurug Disorot, Pengawasan Diminta Diperkuat

Infoparlemensukabumi.com || Pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kecamatan Cicurug menjadi perhatian menyusul adanya informasi mengenai sejumlah perusahaan dan pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar 26 perusahaan atau tempat usaha yang disebut perlu diperiksa kembali status kepatuhan Pajak Air Tanah maupun legalitas pemanfaatan air tanahnya.

Lokasi usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan Cicurug, antara lain Desa Kutajaya, Benda, Tenjoayu, Nanggerang, Purwasari, serta Kelurahan Cicurug.

Rinciannya, tiga tempat usaha disebut berada di Desa Kutajaya, delapan di Desa Benda, delapan di Desa Tenjoayu, dua di Desa Nanggerang, dua di Desa Purwasari, dan tiga lainnya di Kelurahan Cicurug.

Namun demikian, status kepatuhan masing-masing perusahaan masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Persoalan ini menjadi penting karena pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha berkaitan langsung dengan kewajiban pajak sekaligus pengendalian penggunaan sumber daya air.

Berdasarkan regulasi Kabupaten Sukabumi, pengambilan atau pemanfaatan air tanah termasuk objek Pajak Air Tanah, dengan sejumlah pengecualian untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan.

Karena itu, kegiatan usaha yang menggunakan air tanah perlu dipastikan memenuhi kewajiban administrasi, perizinan, maupun perpajakan yang berlaku.

Selain menyangkut kepatuhan usaha, pengawasan Pajak Air Tanah juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Potensi penerimaan dari sektor tersebut dinilai perlu dikelola secara optimal agar setiap aktivitas komersial yang memanfaatkan sumber daya daerah memberikan kontribusi sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut sekaligus memunculkan harapan agar DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi dan pengawasan.

DPRD melalui fungsi pengawasannya diharapkan dapat meminta kejelasan data mengenai perusahaan yang memanfaatkan air tanah, termasuk status perizinan dan kepatuhan pembayaran pajaknya.

Sementara perangkat daerah yang menangani pelayanan perizinan, pendapatan, serta sektor teknis air tanah perlu memastikan data antarinstansi terintegrasi sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk membedakan perusahaan yang memang telah memenuhi kewajiban dengan badan usaha yang masih harus menyelesaikan administrasi maupun pembayaran pajak.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap pelaku usaha sebelum proses verifikasi dilakukan.

Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Penguatan pengawasan PAT juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan yang telah tertib sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pencocokan data perizinan, penggunaan air tanah, serta pembayaran pajak.

Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, potensi penerimaan daerah dari Pajak Air Tanah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *