Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Kawal Pemenuhan Hak 332 Eks Karyawan Perusahaan Tambang

infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialami ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada. Langkah tersebut ditunjukkan dengan memfasilitasi audiensi bersama para pekerja yang memperjuangkan hak atas pembayaran upah yang belum diterima selama tiga bulan.

Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut belum menghasilkan penyelesaian karena kedua perusahaan yang diundang tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam forum dialog. Meski demikian, DPRD memastikan proses penyelesaian akan terus dikawal hingga diperoleh kepastian bagi para pekerja.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat, termasuk hak para pekerja.

Menurutnya, DPRD telah menjadwalkan kembali audiensi lanjutan dengan mengundang pihak perusahaan agar dapat memberikan penjelasan secara langsung sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah menerima aspirasi para eks karyawan yang menuntut pembayaran hak berupa gaji yang belum diterima. Karena pihak perusahaan belum menghadiri audiensi, DPRD akan kembali memanggil perusahaan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Budi Azhar.

Dalam proses tersebut, DPRD juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi terkait guna memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyampaikan bahwa sebanyak 332 eks karyawan, yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum menerima pembayaran gaji untuk periode April hingga Juni 2026.

Ia berharap DPRD dapat terus mengawal proses penyelesaian dengan menghadirkan pihak perusahaan sehingga seluruh hak pekerja dapat segera dipenuhi.

Selain menuntut pembayaran tunggakan upah, para eks karyawan juga menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya, di antaranya meminta adanya pengawasan terhadap penyelesaian hak-hak pekerja, pemanggilan manajemen perusahaan secara terbuka, evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kerja, serta pemeriksaan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi guna mendorong terciptanya penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui audiensi lanjutan yang telah dijadwalkan, DPRD berharap pihak perusahaan dapat memenuhi undangan dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, sehingga hak-hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta hubungan industrial yang sehat dapat terus terjaga di Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *