
infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialami ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada. Langkah tersebut diwujudkan melalui fasilitasi audiensi bersama para pekerja yang mengadukan belum dibayarkannya hak berupa upah selama tiga bulan terakhir.
Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta pihak terkait. Namun, agenda tersebut belum menghasilkan penyelesaian karena pihak perusahaan yang diundang tidak hadir memenuhi panggilan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan guna memastikan hak-hak para pekerja memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima aspirasi para eks karyawan yang menyampaikan adanya hak berupa gaji yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan belum hadir dalam audiensi ini, DPRD akan kembali menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang perusahaan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Budi Azhar.
Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi melibatkan instansi teknis terkait agar proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, kehadiran perusahaan dalam forum audiensi sangat penting untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai permasalahan yang terjadi sekaligus mencari jalan keluar melalui musyawarah.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyampaikan bahwa masih terdapat 332 eks pekerja yang mengaku belum menerima pembayaran gaji selama periode April hingga Juni 2026. Mayoritas pekerja tersebut merupakan warga Kabupaten Sukabumi yang berharap hak-haknya segera dipenuhi.
Selain menuntut pembayaran tunggakan upah beserta ketentuan yang melekat sesuai aturan, para eks karyawan juga meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap penyelesaian persoalan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan mengenai pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan.
DPRD Kabupaten Sukabumi berencana kembali memfasilitasi audiensi lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi para pekerja.
Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan secara baik melalui dialog, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap hak pekerja, serta iklim investasi yang tetap kondusif di Kabupaten Sukabumi.
