Perketat Pengawasan Air Tanah, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Kepatuhan Izin SIPA bagi Dunia Usaha

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan sumber daya air secara berlebihan tanpa kontribusi yang jelas bagi daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah melalui sumur bor—mulai dari sektor industri, perhotelan, hingga fasilitas layanan kesehatan—wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pemanfaatan air tanah tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika operasional usaha bergantung pada sumur bor, maka kelengkapan izin harus menjadi perhatian utama,” ujar Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).

Penggunaan di Atas Ambang Batas Wajib SIPA

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, penggunaan air tanah dengan volume tertentu diwajibkan mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

“Penggunaan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan wajib memiliki SIPA. Jika tidak dipenuhi, maka aktivitas usaha dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional karena melanggar regulasi,” tegasnya.

Menurutnya, ambang batas 100 meter kubik tersebut relatif mudah terlampaui oleh berbagai sektor usaha. Pada industri perhotelan, misalnya, kebutuhan air untuk operasional kamar dan laundry harian dapat dengan cepat mencapai angka tersebut. Begitu pula sektor manufaktur yang menggunakan air untuk proses produksi maupun sistem pendingin, serta rumah sakit dan klinik yang membutuhkan air dalam jumlah besar untuk sanitasi dan sterilisasi.

Industri AMDK Jadi Perhatian Khusus

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menaruh perhatian khusus pada industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Iwan menyebut, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa seluruh produk AMDK bersumber dari mata air pegunungan, padahal dalam praktiknya banyak industri yang memanfaatkan air tanah dari sumur bor.

“Oleh karena itu, perizinan sumur bor di sektor AMDK harus benar-benar diawasi agar pemanfaatannya tercatat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” jelasnya.

Dorong Optimalisasi PAD

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, saat ini terdapat 294 titik sumur dengan 149 pemegang izin di wilayah Kabupaten Sukabumi. Komisi I menilai, kepatuhan terhadap perizinan SIPA memiliki korelasi langsung dengan optimalisasi penerimaan pajak air tanah sebagai bagian dari PAD.

“Jika seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan, maka pajak daerah dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” pungkas Iwan Ridwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *