Soroti Isu Sosial di Dunia Kerja Sukabumi, Uden Dorong Penguatan Kajian dalam Perubahan Perda

INFOPARLEMENSUKABUMI.COM Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di kantor Dinas Perhubungan, Rabu (15/4/2026). Ia menekankan pentingnya memasukkan aspek sosial sebagai bagian integral dalam penyusunan regulasi.

“Saya berpendapat, karena berkaitan dengan rumah tangga. Jangan sampai kita bekerja, tetapi keluarga bermasalah. Saya mendapatkan informasi dari lapangan yang perlu ditindaklanjuti. Saya berharap isu ini bisa masuk dalam pembahasan dan dikaji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang diterimanya merupakan bagian dari dinamika yang berkembang di masyarakat dan lingkungan kerja, sehingga perlu disikapi secara hati-hati dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Meski demikian, ia menekankan pentingnya verifikasi dan kajian mendalam sebelum menjadi dasar kebijakan.

Menurut Uden, pembahasan perubahan perda merupakan momentum strategis untuk tidak hanya mengatur aspek administratif dan teknis ketenagakerjaan, tetapi juga merespons berbagai fenomena sosial yang berpotensi memengaruhi kualitas kehidupan pekerja.

“Ini perlu didalami,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi keterkaitan antara stabilitas kehidupan keluarga pekerja dengan produktivitas di tempat kerja. Jika persoalan sosial diabaikan, dampaknya dinilai bisa meluas, tidak hanya pada individu dan keluarga, tetapi juga lingkungan kerja dan masyarakat secara umum.

“Lingkungan kerja yang sehat bukan hanya tentang keselamatan dan upah, namun juga nilai-nilai sosial dan kehidupan pribadi tetap terjaga,” lanjutnya.

Dalam konteks tersebut, Uden mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan, mulai dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, BNN, tim P4GN, akademisi, hingga perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, agar dapat memberikan perspektif yang komprehensif.

Ia berharap seluruh masukan yang berkembang dapat diuji secara objektif sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi di lapangan serta mampu menjawab tantangan sosial di dunia kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *