Pajak Kendaraan Dipermudah, Komisi III DPRD Sukabumi Puji Samsat Cibadak

INFOPARLEMENSUKABUMI.COM Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Samsat Cibadak dalam menindaklanjuti kebijakan baru pelayanan pajak kendaraan bermotor. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul respons sigap jajaran P3DW dan Samsat Cibadak terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terutama terkait aturan baru yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama dalam pengurusan pajak kendaraan.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari Kepala P3DW ataupun Kepala Samsat Cibadak ini. Beliau dengan sigap menyikapi SE Pak Gubernur terkait perubahan tidak adanya KTP dan lain-lain,” ujar Hera, Jum’at (17/4/2026).

Menurut Hera, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak karena terbentur persoalan administrasi, khususnya tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

“Ini jelas memudahkan. Jadi masyarakat yang hari ini belum membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, sekarang tidak ada lagi alasan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Samsat memaparkan secara terbuka capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus menyampaikan strategi peningkatan pendapatan yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Hera, siap mendorong penuh langkah tersebut dari sisi legislasi agar kebijakan pelayanan publik semakin efektif dan berpihak kepada warga.

Tak hanya itu, Hera menilai wajah pelayanan di Samsat Cibadak kini semakin transparan. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan disebut sudah tidak ditemukan lagi.

“Disampaikan bahwa di sini tidak ada lagi calo-calo dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *