
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, melakukan peninjauan langsung ke kawasan pesisir Cipatuguran, Palabuhanratu, menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran air laut dari aktivitas tambak udang vaname.
Dalam pengecekan di lapangan, Hamzah melihat aliran air dari saluran beton menuju laut dalam kondisi keruh dan berbusa, memunculkan dugaan kuat adanya limbah cair yang tidak dikelola sesuai aturan. Lokasi yang ditinjau merupakan gorong-gorong yang disebut menjadi jalur buangan dari tambak setempat.
Selain kondisi air, Hamzah juga menyoroti keberadaan pipa penyedot air laut serta kabel listrik yang diletakkan sembarangan di area publik, sehingga berpotensi membahayakan warga sekitar.
“Saya turun langsung hari ini setelah mendengar keresahan warga. Di lapangan terlihat jelas ada air berbusa mengalir ke laut, dan ini indikasi yang tidak bisa diabaikan,” ujar Hamzah, Senin (24/11/2025).
Ia juga menegaskan bahaya dari instalasi sembarangan tersebut.
“Belum lagi pipa dan kabel listrik yang tergeletak begitu saja. Ini sangat riskan bagi keselamatan warga pesisir,” tambahnya.
Dukung Investasi, Tapi Harus Taat Aturan
Hamzah menekankan bahwa DPRD tidak pernah menghambat investasi, namun memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
“Kami sangat mendukung investasi untuk kemajuan ekonomi daerah. Tapi investasi harus taat aturan. Jangan sampai keuntungan didapat, sementara lingkungan rusak. Alam Palabuhanratu adalah aset masa depan yang harus dijaga,” tegasnya.
Komisi II Akan Panggil Perusahaan dan Dinas Terkait
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD akan membawa kasus ini ke rapat komisi dan memanggil pengelola tambak serta dinas terkait untuk klarifikasi.
“Temuan ini akan kami bawa ke rapat komisi. Kami akan panggil pengelola tambak dan dinas teknis untuk melihat kelengkapan dokumen dan teknis pengelolaannya. Jika terbukti ada pelanggaran atau pencemaran, harus ada tindakan tegas,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan Komisi II ingin Sukabumi tetap maju secara ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Pengelola Tambak Belum Punya Dokumen Lingkungan
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Hasilnya, pengelola tambak belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan diketahui beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
