
Infoparlemensukabumi.com||Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan penggunaan hak angket terkait polemik program wakaf dana abadi daerah yang tengah menjadi sorotan publik.
Namun demikian, ia menekankan bahwa mekanisme penggunaan hak angket memiliki prosedur yang panjang dan harus melibatkan seluruh fraksi di DPRD.
“Hak angket itu melalui proses dan tahapan. Kami harus mengumpulkan dulu seluruh fraksi yang mewakili anggota DPRD secara keseluruhan. Mekanismenya tidak mudah untuk langsung disampaikan di paripurna,” ujar Wawan Juanda saat ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Wawan, sebelum sampai pada penggunaan hak angket, DPRD memiliki tahapan lain yang diatur dalam tata tertib, yakni hak interpelasi atau hak bertanya kepada kepala daerah.
“Tidak menutup kemungkinan hak angket bisa terjadi. Tapi sebelumnya ada tahapan hak interpelasi, yaitu hak bertanya anggota DPRD yang dilindungi undang-undang. DPRD berhak meminta keterangan atas kebijakan strategis wali kota yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi desakan dari Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) agar DPRD segera bersikap, Wawan menuturkan bahwa aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti secara prosedural.
“Saya harus berbicara dulu dengan seluruh ketua fraksi yang mewakili anggota dewan. Jadi sementara kami belum bisa menjawab iya atau tidak soal hak angket ini, karena prosesnya baru akan dimulai dengan teman-teman fraksi,” jelasnya.
Wawan juga memastikan DPRD akan segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas tuntutan masyarakat tersebut. Ia menegaskan, DPRD memiliki peran penting sebagai lembaga pemerintahan sekaligus pengawas yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan jalannya pemerintahan daerah.
“Kami harus ada di tengah, di satu sisi sebagai bagian dari pemerintah daerah, di sisi lain sebagai lembaga pengawasan check and balance. Jadi kami berusaha mengakomodir aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa dirinya akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Wali Kota Sukabumi dalam forum Forkopimda maupun pertemuan khusus.
“Rencana malam ini saya pun akan bertemu dengan Pak Wali untuk menyampaikan aspirasi yang masuk ke DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya, desakan penggunaan hak angket disampaikan dalam audiensi lanjutan antara DPRD dan Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 10 perwakilan AMKS diterima langsung oleh Ketua DPRD Wawan Juanda, didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab Asyar’i dan anggota DPRD Feri Sri Astrina.
Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, yang merekomendasikan penghentian sementara program wakaf dana abadi daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami audiensi dengan pimpinan DPRD. Secara prinsip, DPRD siap menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kontroversi terkait program wakaf daerah,” ujar Anggi.
