
Infoparlemensukabumi.com||Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tengah gencar menggodok Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat atau Raperda Linmas.
Tahap penyusunan Raperda Linmas ini diawali dari agenda Forum Group Discussion (FGD) di Sukabumi bersama dengan OPD Pemkab Sukabumi, Forum Linmas, hingga kepala desa dan BPD pada tanggal 6 Februari 2023. Tahap berikutnya, yakni agenda konsultasi dan koordinasi dengan perwakilan kantor biro hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Kamis 9 Februari 2023 di Bandung.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andri Hidayana mengatakan bahwa tiap agenda yang dilaksanakan pihaknya ini dalam rangka menjalankan tupoksi DPRD yaitu membuat Perda.
“Raperda tentang perlindungan masyarakat inisiatif DPRD, serta lahir sebagai kepedulian kami di komisi I terhadap masyarakat. Di mana masyarakat harus disiapkan, dibekali tentang aturan-aturan, yang berhubungan dengan keseharian,” ujar Andri kepada Media, Jumat (10/2/2023).
Menurut Andri, Raperda Linmas dibuat agar masyarakat bisa terjamin dan terlindungi, termasuk kesiapan dalam berbagai masalah.
“Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis di mana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan. Salah satunya untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andri menuturkan, pihaknya menargetkan Raperda Linmas bisa disahkan menjadi Perda pada tahun ini karena sudah masuk Propemperda tahun 2023.
“Raperda ini insyaalah, akan disahkan tahun ini. Dan mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Sukabumi, akan lebih terproteksi dan terlindungi,” imbuhnya.
