
Infoparlemensukabumi.com|| Jumat, 12 Desember 2025, terungkap adanya dua perusahaan yang diduga telah menjalankan kegiatan operasional di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tanpa dilengkapi perizinan usaha yang sah.
Perusahaan pertama adalah PT Pong Codan Indonesia, sebuah industri karet spare part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah). Perusahaan ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa memiliki izin usaha maupun dokumen perizinan berusaha lainnya.
Perusahaan kedua adalah PT Konstan Kaya Industri (KKI 2) yang berlokasi di Kampung Tenjoayu RT 03/RW 01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Perusahaan yang bergerak di bidang industri karung plastik tersebut diduga telah melakukan kegiatan produksi meskipun belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Sukabumi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan daerah.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada satu pun badan usaha yang dibenarkan menjalankan kegiatan tanpa izin yang lengkap dan sah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peran perangkat daerah, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda dan DPMPTSP dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, harus dijalankan secara optimal.
Lebih lanjut, H. Iwan Ridwan menekankan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran perizinan wajib segera ditindaklanjuti. Kelalaian dalam pengawasan, menurutnya, dapat berdampak merugikan masyarakat, melanggar tata ruang, serta menimbulkan konsekuensi hukum baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah.
Ia juga mengajak masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk berperan aktif sebagai kontrol sosial. “Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, kami mendorong agar segera dilaporkan melalui kecamatan, dinas teknis terkait, atau langsung ke DPRD. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara cepat melalui mekanisme pengawasan formal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM LATAS (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana, SH., MH., menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas usaha tanpa izin tersebut. Ia menilai kondisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Jika sebuah perusahaan beroperasi tanpa NIB, izin operasional, maupun persetujuan lingkungan, maka kegiatan tersebut secara hukum adalah ilegal. Regulasi telah jelas mengatur sanksinya, baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan perizinan lainnya,” tegas Fery.
Menurutnya, apabila perangkat daerah mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, maka hal tersebut mencerminkan kelalaian dalam struktur birokrasi. Ia menilai lemahnya peran pengawasan dapat berdampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan dan ketertiban usaha di Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, Fery Permana menyatakan bahwa apabila tidak ada langkah penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan, penghentian sementara kegiatan, hingga pemberian sanksi administratif, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD, Ombudsman, serta kementerian terkait.
DPRD Kabupaten Sukabumi dan LSM LATAS sepakat bahwa:
- Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
- Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.
- Pemerintah daerah wajib bertindak cepat dan tegas.
- Peran aktif masyarakat dan LSM sebagai pengawas harus terus diperkuat.
“Kabupaten Sukabumi harus dibangun dengan kepastian hukum, transparansi, dan integritas. Setiap pelanggaran harus ditindak, dan setiap kelalaian aparatur harus dievaluasi. Sukabumi bukan wilayah tanpa aturan dan tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan apa pun,” pungkasnya.
