Tiga Kebijakan Strategis Dibahas dalam Paripurna DPRD Sukabumi

infoparlemensukabumi.com|| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/8/2026) menjadi forum penyampaian sejumlah kebijakan penting Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda utama yang berkaitan dengan arah pengelolaan keuangan daerah serta masa depan perusahaan milik daerah.

Agenda pertama membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran diperlukan untuk menyesuaikan program pemerintah dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diperkirakan mengalami kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan meningkat hingga sekitar Rp4,23 triliun. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib sekaligus mendukung berbagai program pembangunan prioritas di Kabupaten Sukabumi.

Pada agenda berikutnya, Bupati menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Asep Japar mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan arah kebijakan anggaran tersebut.

Menurutnya, komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar APBD yang disusun dapat dikelola secara efektif, terbuka, serta memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Agenda ketiga berkaitan dengan perubahan bentuk Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Pemerintah daerah memberikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD mengenai rencana transformasi badan usaha tersebut.

Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan status perusahaan diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah.

Selain itu, transformasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan air minum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin optimal.

Bupati memastikan perubahan bentuk badan usaha tidak dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Hak dan kepentingan para pegawai juga akan tetap diperhatikan dalam proses perubahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap transformasi kelembagaan Tirta Jaya Mandiri dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum sekaligus memperkuat posisi perusahaan daerah sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.

Ketiga agenda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan fiskal, pembangunan daerah, serta penguatan badan usaha milik pemerintah agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *