
Inforparlemensukabumi.com || Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) pagi.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran aparatur Pemerintah Kota Sukabumi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Melalui nota kesepakatan tersebut, eksekutif dan legislatif menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS Perubahan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah pada sisa tahun anggaran berjalan. Penyusunannya diarahkan untuk menetapkan skala prioritas, baik pada urusan wajib maupun urusan pilihan, termasuk program serta kebutuhan anggaran masing-masing.
Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD memiliki pijakan untuk melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setiap program dan kegiatan nantinya diharapkan dapat disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga alokasi anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi.
